PPKN: NEGARA
Pengertian Negara
Negara berasal dari bahasa sansekerta yaitu "nagari atau negara" yang berarti kota. Berdasarkan pengertian dari Kamus Bahasa Indonesia, Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisir di bawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Menurut Miriam Budiardjo, Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundang-undangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
Pengertian lain dikemukakakn oleh Wiryono Prodjo Dikoro yang menyatakan bahwa Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintah yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok atau beberapa kelompok.
Dengan demikian, negara dapat diartikan sebagai suatu kumpulan/organisasi yang mendiami wilayah tertentu dan memiliki tujuan yang sama antara penguasa dan rakyatnya.
Sifat - sifat Negara
Untuk mencapai tujuan yang disepakati oleh penguasa dan rakyatnya, maka negara harus memiliki sifat-sifat khusus, diantaranya adalah :
- Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan tertinggi, sehingga dapat memaksa rakyatnya untuk mentaati peraturan yang ditetapkan oleh negara dalam rangka mencapai tujuan bersama.
- Monopoli, artinya negara dapat menguasai segala sesuatu yang menyangkut kehidupan orang yang ada di dalam negara tersebut.
- Menyeluruh, artinya negara tidak mengkecualikan orang untuk mentaati peraturan yang berlaku. Hukum yang berlaku harus dipatuhi oleh semua orang tanpa terkecuali.
Fungsi Negara
Menurut pandangan para ahli, negara memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Charles E. Merriam
Negara memiliki 5 macam fungsi yaitu :
- Keamanan ekstrem
- Ketertiban Intern
- Keadilan
- Kesejahteraan
- Kebebasan
2. Mirriam Budiarjo
Menurut Mirriam Budiardjo, setiap negara apapun ideologinya menyelenggarakan beberapa fungsi negara yang dikenal dengan nama funsgi minimum, yaitu:
- Melaksanakan Penertiban (Law and Order)
- Mengusahakan Kemakmuran dan Kesejahteraan rakyat
- Pertahanan
- Menegakkan keadilan
3. John Locke
Menurut John Locke bahwa fungsi negara ada 3 macam yaitu:
- Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang - undang
- Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk menjalankan undang - undang
- Funsgi Federatif, yaitu fungsi untuk menghubungkan negara dengan negara luar
4. Montesquieu
Menurut Montesquieu, fungsi negara mencakup 3 hal pokok yang dikenal dengan istilah "Trias Politica", yaitu:
- Fungsi Legislatif, yaitu fungsi membuat undang - undang
- Fungsi Eksekutif, yaitu melaksanakan undang - undang
- Fungsi Yudikatif, yaitu mengawasi pelaksanaan undang - undang
5. Van Vollenhoven
Menurut Van Vollenhoven, fungsi negara memiliki 4 fungsi yaitu:
- Fungsi Legislatif/ Regelling
- Fungsi Eksekutif/ Bestuur
- Fungsi Yudikatif/ Rechtspraak
- Fungsi Polisi/ Pengawas
Tujuan Negara
Negara yang dibentuk memiliki tujuan yang dibuat berdasarkan kesepakatan peguasa dengan rakyatnya. Negara memiliki bermacam-macam tujuan, pada hakekatnya tujuan dari negara adalah sebagai berikut:
- Memperluas kekuasaan
- Menyelenggaraka ketertiban umum
- Mencapai kesejahteraan bersama
Unsur - Unsur Negara
Dalam pembentukan suatu negara dibutuhkan syarat-syarat mutlak yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:
- Harus ada wilayah
- Memiliki pemerintahan
- Adanya rakyat
Terus menulis. Semangat. Pencapaian besar diawali dari hal kecil
ReplyDelete