PPKN: NEGARA

 

Pengertian Negara

Negara berasal dari bahasa sansekerta yaitu "nagari atau negara" yang berarti kota. Berdasarkan pengertian dari Kamus Bahasa Indonesia, Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisir di bawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Menurut Miriam Budiardjo, Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundang-undangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.

Pengertian lain dikemukakakn oleh Wiryono Prodjo Dikoro yang menyatakan bahwa Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintah yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok atau beberapa kelompok.

Dengan demikian, negara dapat diartikan sebagai suatu kumpulan/organisasi yang mendiami wilayah tertentu dan memiliki tujuan yang sama antara penguasa dan rakyatnya.

Sifat - sifat Negara

Untuk mencapai tujuan yang disepakati oleh penguasa dan rakyatnya, maka negara harus memiliki sifat-sifat khusus, diantaranya adalah :

  • Memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan tertinggi, sehingga dapat memaksa rakyatnya untuk mentaati peraturan yang ditetapkan oleh negara dalam rangka mencapai tujuan bersama.
  • Monopoli, artinya negara dapat menguasai segala sesuatu yang menyangkut kehidupan orang yang ada di dalam negara tersebut.
  • Menyeluruh, artinya negara tidak mengkecualikan orang untuk mentaati peraturan yang berlaku. Hukum yang berlaku harus dipatuhi oleh semua orang tanpa terkecuali.

Fungsi Negara

Menurut pandangan para ahli, negara memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Charles E. Merriam

Negara memiliki 5 macam fungsi yaitu :

  • Keamanan ekstrem
  • Ketertiban Intern
  • Keadilan
  • Kesejahteraan
  • Kebebasan

2. Mirriam Budiarjo

Menurut Mirriam Budiardjo, setiap negara apapun ideologinya menyelenggarakan beberapa fungsi negara yang dikenal dengan nama funsgi minimum, yaitu:

  • Melaksanakan Penertiban (Law and Order)
  • Mengusahakan Kemakmuran dan Kesejahteraan rakyat
  • Pertahanan
  • Menegakkan keadilan

3. John Locke

Menurut John Locke bahwa fungsi negara ada 3 macam yaitu:

  • Fungsi Legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang - undang
  • Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk menjalankan undang - undang
  • Funsgi Federatif, yaitu fungsi untuk menghubungkan negara dengan negara luar

4. Montesquieu

Menurut Montesquieu, fungsi negara mencakup 3 hal pokok yang dikenal dengan istilah "Trias Politica", yaitu:

  • Fungsi Legislatif, yaitu fungsi membuat undang - undang
  • Fungsi Eksekutif, yaitu melaksanakan undang - undang
  • Fungsi Yudikatif, yaitu mengawasi pelaksanaan undang - undang

5. Van Vollenhoven

Menurut Van Vollenhoven, fungsi negara memiliki 4 fungsi yaitu:

  • Fungsi Legislatif/ Regelling
  • Fungsi Eksekutif/ Bestuur
  • Fungsi Yudikatif/ Rechtspraak
  • Fungsi Polisi/ Pengawas

Tujuan Negara

Negara yang dibentuk memiliki tujuan yang dibuat berdasarkan kesepakatan peguasa dengan rakyatnya. Negara memiliki bermacam-macam tujuan, pada hakekatnya tujuan dari negara adalah sebagai berikut:

  • Memperluas kekuasaan
  • Menyelenggaraka ketertiban umum
  • Mencapai kesejahteraan bersama

Unsur - Unsur Negara

Dalam pembentukan suatu negara dibutuhkan syarat-syarat mutlak yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:

  • Harus ada wilayah
  • Memiliki pemerintahan
  • Adanya rakyat

Comments

  1. Terus menulis. Semangat. Pencapaian besar diawali dari hal kecil

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pengertian dan Jenis Pemeliharaan Mesin (Maintenance)