PPKN: NEGARA
Pengertian Negara Negara berasal dari bahasa sansekerta yaitu "nagari atau negara" yang berarti kota. Berdasarkan pengertian dari Kamus Bahasa Indonesia , Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisir di bawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Menurut Miriam Budiardjo , Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundang-undangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah. Pengertian lain dikemukakakn oleh Wiryono Prodjo Dikoro yang menyatakan bahwa Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintah yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok atau beberapa kelompok. Dengan demikian
Comments
Post a Comment